Grid.ID – Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan secara nonprosedural atau ilegal masih menjadi isu yang disoroti pemerintah. Praktik penempatan PMI secara nonprosedural biasanya dilakukan oleh agen pekerja migran ilegal dengan menawarkan proses administrasi yang lebih praktis dan relatif murah.
Kendati menggiurkan, faktanya, proses pemberangkatan PMI nonprosedural justru dapat merugikan pekerja itu sendiri.
Hal itu dibahas oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (12/4/2023).
“Banyak sekali hal kurang baik yang terjadi di luar negeri ketika mereka (PMI) berangkat secara nonprosedural. Perlindungan, keselamatan, dan seluruh fasilitas yang harusnya mereka dapatkan, tidak akan mereka dapatkan,” kata Afriansyah.
Dalam dua tahun terakhir, Kemenaker sendiri telah memulangkan sekitar 2.000 PMI yang berangkat secara nonprosedural. Sementara untuk kuartal I 2023, Kemenaker sudah memulangkan kurang lebih 100 PMI ilegal.
Baca Juga: Viral di Medsos, Kemenaker Tindaklanjuti Penempatan Nonprosedural Dua PMI di Suriah
Afriansyah menjelaskan, pemberangkatan PMI ilegal paling banyak dilakukan di dua bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang melibatkan lima perusahaan terbatas (PT) penyalur PMI nonprosedural dan Bandara Juanda yang melibatkan tujuh PT.
Sementara itu, negara yang menjadi tujuan penyaluran PMI ilegal terbanyak adalah negara-negara di kawasan Timur Tengah, Malaysia, dan Singapura.
“Beberapa waktu lalu, kami juga telah menangkap 64 orang PMI yang berangkat secara nonprosedural di Bandara Soetta. Dari 64 orang tersebut, hanya empat orang yang baru pertama kali berangkat secara nonprosedural. Sisanya sudah berkali-kali,” papar Afriansyah.
Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjut, Kemenaker menegaskan akan memberi sanksi berat bagi perusahaan penyalur yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural.
Baca Juga: Kemenaker Tingkatkan Kompetensi 2.700 Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
“Selama ini, kami hanya memberikan sanksi ringan. Namun, sekarang kami ingin memberikan semacam efek jera kepada mereka,” imbuhnya.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |