Adapun sanksi yang diberikan berupa pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Selain itu, perusahaan penyalur PMI ilegal juga akan dikenakan sanksi hukum karena melanggar hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sanksi diberikan kepada perusahaan penyalur saja. Pekerjanya tidak,” kata Afriansyah.
Strategi pencegahan PMI ilegal
Pada kesempatan yang sama, Afriansyah menceritakan kunjungannya ke Dubai dan Abu Dhabi beberapa bulan lalu. Di dua kota tersebut banyak ditemukan PMI yang bermasalah sehingga mereka harus “terdampar” di shelter khusus warga negara asing (WNA).
Baca Juga: DPR RI Apresiasi Terbitnya Permenaker Jaminan Sosial untuk PMI
“Pertama, mereka berangkat secara nonprosedural. Lalu, ketika tiba di negara tujuan, para PMI ini tidak mendapatkan (fasilitas) yang dijanjikan oleh (pihak) yang memberangkatkan. Namun, ketika ditanya siapa yang memberangkatkan, mereka diam,” cerita Afriansyah.
Oleh karena itu, untuk mencegah adanya pemberangkatan PMI secara nonprosedural ke depan, Kemenaker telah menyusun strategi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Kami bersama kementerian dan lembaga terkait sepakat akan memperbaiki regulasi-regulasi terhadap sistem penempatan PMI, terutama di negara-negara yang menerima banyak PMI di sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT),” papar Afriansyah.
Untuk mempersempit celah penyaluran PMI secara nonprosedural ke Arab Saudi, misalnya, Kemenaker telah bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk berhenti mengeluarkan visa ziarah yang biasa disalahgunakan untuk memuluskan praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Menaker: Lulusan BBPVP Kemenaker Diharapkan Dapat Isi Kebutuhan Tenaga Kerja di Korsel
Selain itu, Kemenaker juga akan menetapkan aturan baru mengenai surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI), yang semula diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota, nantinya seluruh proses akan diserahkan ke Kemenaker.
“Kami juga meminta kepada Kantor Imigrasi untuk lebih selektif dalam mengeluarkan paspor (PMI). Jadi, memang kementerian dan lembaga harus betul-betul saling berkoordinasi,” pungkas Afriansyah.
Di samping itu, Kemenaker juga terus melakukan penyelidikan di beberapa jalur pemberangkatan yang sering digunakan untuk memberangkatkan PMI secara nonprosedural, salah satunya Batam.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |