3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulan;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Ingat, Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023 di Tol Berlaku Besok
Innalillahi, Raffi Ahmad Tumbang saat Ramadhan, Bagaimana Kondisi Suami Nagita Slavina sekarang?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |