Baca Juga: Janda Ayu Ting Ting Bikin Raffi Ahmad Kagum, Nagita Slavina Bantah Cemburu: Aku Pemenangnya!
Pelaku pembakaran mobil Via Vallen adalah Pije warga Sumatera Utara.
Sebelum kejadian pembakaran, Pije tinggal di Cikarang.
Pelaku pembakaran terhadap mobil milik penyanyi Via Vallen divonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sidang tersebut berlangsung secara online, Senin (1/2/2021).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tiga tahun penjara.
Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Bakar mobil karena sakit hati
Dia menumpang truk dan kendaraan lainnya selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020 agar bisa ke Sidoarjo untuk menemui penyanyi idolanya Via Vallen.