Namun, pada 28 Februari 2023, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut lantaran adanya komplain antara korban dan pelaku.
Hingga pada 25 April 2023, Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus yang menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.
"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan Saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Aditya dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Pria 19 tahun itu kini ditahan di Polda Sumut.
Sebagai informasi, video penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kini tengah viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).
Dalam video tersebut, ayah Aditya, AKBP Achiruddin ikut terlibat dengan menghalang-halangi orang lain untuk melerai anaknya yang sedang menganiaya korban.
Profil dan biodata AKBP Achiruddin Hasibuan
Nama: Achiruddin Hasibuan
Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Jabatan/Posisi: Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut
Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |