Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu sempat menjalani hukuman enam tahun penjara.
"Bukan di Gresik, di Surabaya tahun 2016. Dihukum enam tahun penjara, keluar 2022 kemarin, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Aldhino, saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Selama Afan menjalani masa hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, putrinya berinisial AK (9) tinggal bersama sang ibu.
"Selama pelaku di penjara itu, putrinya atau korban tinggal bersama ibunya," ucap Aldhino.
Mertua murka minta menantunya dihukum mati
Mertua pelaku bernama Dodik dan Yani kaget mendengar kabar korban dibunuh oleh menantunya sendiri.
Dilansir dari TribunStyle.com, Lebaran 2023 merupakan momen terakhir korban bertemu dengan kakek dan neneknya.
Saat berada di Mapolsek Menganti, Dodik meminta pelaku dihukum mati karena telah membunuh cucunya yang tidak bersalah.
"Dua orang tua itu sering pakai narkoba. Kok bisa dibunuh bapaknya sendiri. Tolong tersangka di hukum mati," tegas Dodik.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Baru Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Polisi Temukan Gambar Bertuliskan Selamat Tinggal,
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |