Penyalahgunaan wewenang oleh atasan seperti itu disebut Dhahana diancam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 12 dan 13. Di mana dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.
Untuk menindak lanjuti peristiwa tang menimpa buruh Cikarang tersebut, kini Dirjen HAM tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ujar Dhahana.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Wanita Cikarang Dipaksa Staycation Bareng Atasan, Kemkumham Sebut Ada Pelanggaran HAM
(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |