Di mana kedua kru bus tersebut tidak berada di area kemudi saat bus sudah dihidupkan.
Akibatnya saat bus melaju, keduanya tersebut tidak bisa menghentikan laju busnya.
Pengakuan kedua kru tersebut, pada saat kejadian, sopir bus sedang ke kamar mandi membersihkan badan.
Sedangkan kernet bus sedang berbincang dengan panitia di luar kabin.
Atas dasar hal itu lah, kedua kru bus dianggap lalai oleh penyidik.
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," imbuhnya.
Sebelumnya, sempat pula beredar soal isu adanya bocah memainkan rem tangan bus Duta Wisata yang meluncur tanpa sopir hingga terperosok ke Sungai Awu, di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Namun isu tersebut dibantah oleh Sajarod dan tidak benar adanya.
"Berdasarkan keterangan para saksi, penumpang yang jadi korban di dalam menyampaikan bahwa tidak ada seorang pun terlebih anak-anak yang memainkan tuas dari handbrake tersebut," kata Sajarod saat menyaksikan evakuasi bus di Guci, Kecamatan Bojong, Tegal, Senin (8/5/2023).
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |