Pada tubuh Melia justru ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian muka, mata kiri, tangan kiri korban dan sekitar pergelangan siku.
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Dan kini Polsek Margoyoso telah membawa MT untuk diperiksa.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Baru 1 Hari Dikebumikan Makam Ibu Muda di Pati Dibongkar, Diduga Dibunuh Suaminya karena Hal Sepele
(*)
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |