Grid.id - Kisah mengerikan dan sadis terjadi di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.
Seorang ibu muda yang sedang hamil 2 bulan ini tewas dan telah dimakamkan, kini makamnya dibongkar kembali pada Senin (15/4/2023) kemarin.
Ibu muda itu diketahui bernama Melia Damayanti yang baru berusia 24 tahun.
Pembongkaran makam dilakukan untuk kepentingan otopsi.
Melia meninggal diduga dibunuh oleh suaminya sendiri yaitu MT(27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1.
Namun demikian MT sempat membuat keterangan palsu jika istrinya meninggal dunia karena kecelakaan.
Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati menuturkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh MT.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (14/5/2023), dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Kala itu MT sedang pulang ke rumah, namun ia mendapati anaknya yang masih bayi menangis karena kehabisan stok diapers.
Lantas MT mengajak istrinya keluar untuk membeli diapers.
Pembongkaran makam korban pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023).
Menurut keterangan Pujiati, sebelumnya MT sempat meminum minuman keras jenis arak.
Saat dalam perjalanan membeli diapers, MT sempat cekcok dengan istrinya.
Setelah itu, MT memberhentikan motornya di sebuah lapangan bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan.
"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.
"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.
Di lapangan itulah terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali.
Buntut dari pemukulan tersebut istri MT sampai tidak sadarkan diri.
MT pun bergegas membawa istrinya pulang ke rumah orangtuanya di Desa Clagap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.
MT pun langsung dilarikan ke rumah sakit pada Minggu sekira pukul 11.00 WIB.
Namun sayang, nyawa Melia tidak bisa diselamatkan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Lebih lanjut, menurut keterangan Pujiati kasus ini diselidiki lantaran adanya kecurigaan masyarakat terhadap MT.
Pasalnya tubuh Melia tidak ada luka lecet karena kecelakaan.
Pada tubuh Melia justru ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian muka, mata kiri, tangan kiri korban dan sekitar pergelangan siku.
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Dan kini Polsek Margoyoso telah membawa MT untuk diperiksa.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Baru 1 Hari Dikebumikan Makam Ibu Muda di Pati Dibongkar, Diduga Dibunuh Suaminya karena Hal Sepele
(*)
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |