Iwan menyebut bahwa korban telah selesai melakukan operasi.
"Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi," tutupnya.
Pelaku Diamankan Polisi dan Teranca 5 Tahun Penjara
Usai melakukan aksinya, pelaku panik dan langsung menghubungi resepsionis hotel untuk mencari pertolongan.
Kemudian korban pun dibawa ke Rumah Sakit dr. Moewardi, Kota Solo.
Pelaku langsung diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo, untuk dilakukan proses sesuai prosedur selanjutnya," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal dan Mengaku Masih Sayang"
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |