Grid.ID - Terlanjur kesal dan sakit hati, seorang istri nekat memotong alat kelamin suami usai berhubungan.
Pelaku bernama YC (34) tega memotong organ vital suaminya, IPN (20) menggunakan cutter.
Motif YC melakukan aksi memotong alat kelamin suaminya karena kesal telah diceraikan.
Untuk melancarkan rencananya, YC sengaja mengajak sang suami pergi ke hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Saat itu sang suami mengantar YC ke terminal untuk pergi ke kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur.
Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Ajak Suami Bertemu di Hotel
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian itu dipicu percekcokan keduanya saat mencari keberadaan orangtua korban di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Suami Minta Izin Ganti Kelamin, Istri Pasrah Putar Otak Atur Masalah Ranjang
Dari pertengkaran dan anggapan tidak adanya kecocokan lagi, korban meminta pelaku untuk kembali ke Bali secara mandiri menggunakan bus.
"Pelaku naik bus, namun dalam perjalanan pelaku coba menghubungi korban untuk balikan (tidak ingin berpisah), kemudian bertemu di hotel," kata dia, Selasa (16/5/2023).
Demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.
Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.
Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.
Pertemuan itu pun terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku check in di sebuah hotel wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (15/5/2023).
Kemudian, pada Selasa, (16/5/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur.
"Saat korban tertidur pulas, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (16/5/2023), pelaku langsung mengambil pisau cutter dan langsung memegang kemaluan korban dan memotongnya hingga luka lalu korban terbangun dan berteriak," ujar dia.
Motif Pelaku Sakit Hati Ditalak
Dari pengakuan YC, sebelum kejadian tersebut dirinya dan korban mengalami cekcok hingga berujung wacana perceraian antara keduanya.
Dia pun mengaku sakit hati akan tindakan korban yang tega akan menceraikan.
Padahal, dirinya telah berkorban pindah agama hingga bersabar dengan kelakuan buruk suaminya.
"Awal nikah saya kan Islam terus masuk ke Hindu saya berkorban agama ya. Dia sering nakal, sering MiChat Open BO saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga saya maafkan. Terus dia tinggal juga di Bali," kata YC dalam pengakuannya, Rabu (17/5/2023).
Percekcokan antara keduanya memuncak, saat korban bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo dan dirinya diperlakukan dengan tidak baik.
Hingga akhirnya, YC ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.
"Sama ibunya diperlakukan tidak enak lah. Sampai dicerai, diusir. Dianter sih sampai Terminal Tirtonadi Solo," kata dia.
Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku bahwa terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya.
Lantas saat keduanya bertemu di sebuah hotel, kemudian terjadilah peristiwa tersebut.
"Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal," beber dia.
YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya.
"Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget," katanya.
Kondisi Korban
Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan IPN saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. Moewardi Solo.
Iwan menyebut bahwa korban telah selesai melakukan operasi.
"Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi," tutupnya.
Pelaku Diamankan Polisi dan Teranca 5 Tahun Penjara
Usai melakukan aksinya, pelaku panik dan langsung menghubungi resepsionis hotel untuk mencari pertolongan.
Kemudian korban pun dibawa ke Rumah Sakit dr. Moewardi, Kota Solo.
Pelaku langsung diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo, untuk dilakukan proses sesuai prosedur selanjutnya," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal dan Mengaku Masih Sayang"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |