Sebelumnya, melansir dari Kompas.com, polisi menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai pasal 359 KUHP.
Di mana kedua kru bus tersebut tidak berada di area kemudi saat bus sudah dihidupkan.
Akibatnya saat bus melaju, keduanya tersebut tidak bisa menghentikan laju busnya.
Pengakuan kedua kru tersebut, pada saat kejadian, sopir bus sedang ke kamar mandi membersihkan badan.
Sedangkan kernet bus sedang berbincang dengan panitia di luar kabin.
Atas dasar hal itu lah, kedua kru bus dianggap lalai oleh penyidik.
(*)
Meski Nikita Mirzani Sudah Ditahan, Razman Pastikan Laporannya atas Dugaan Penganiayaan Tetap Berjalan