Grid.ID - Beberapa waktu lalu, sempat viral video bus yang meluncur jatuh jurang saat parkir di kawasan objek wisata Guci, Tegal.
Di mana bus sedang membawa penumpang yakni rombongan peziarah.
Dan akibat kecelakaan tersebut, jatuh 2 korban jiwa yang merupakan warga Tangerang Selatan.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Yakni Romyani dan Andri Yulianto selaku sopir dan kernet bus Duta Wisata itu.
Sementara itu, viralnya kasus tersebut rupanya sampai juga ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris.
Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Senin (15/5/2023), Hotman Paris membagikan foto KTP dari salah satu tersangka, yakni sang sopir.
Setelahnya, Hotman Paris menuliskan caption panjang soal tanggapannya terhadap kasus tersebut.
Tak cukup sampai di situ, Hotman Paris rupanya juga benar-benar turun tangan melalui tim-nya.
Hingga pada akhirnya, Hotman Paris meminta agar Romyani mendapatkan penangguhan penahanan.
Yang akhirnya juga dikabulkan oleh pihak polres Tegal.
Alhasil, Romyani yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kini diperbolehkan untuk pulang.
Sementara itu, melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Rabu (24/5/2023), Hotman Paris membagikan video unggahan ulang.
Di mana dalam video tersebut memperlihatkan suasana tatkala Romyani pulang dan disambut oleh keluarga.
Hingga warga yang tinggal di sekitaran kediamannya.
"Saat keluarga nyambut kepulangan supir kasus Guci!!!!," tulis Hotman Paris di kolom caption.
Tak cukup sampai di situ, sang pengacara kondang juga menuliskan pesan WA yang dikirimkan anak dari supir Guci tersebut kepadanya.
Di mana, putri dari Romyani mengucapkan terima kasih kepadanya.
Karena kini ayahnya bisa kembali ke rumah.
"Terimakasih Pak Hotman atas kesediaannya membantu pak romyani dan pak andri.
Saya sangat bahagia akhirnya papah saya bisa pulang ke rumah.
Semoga kasus ini segera terselesaikan dan bisa bebas resmi tanpa tuntutan apapun( maaf baru penangguhan penahanan)," tulisnya.
Sebelumnya, melansir dari Kompas.com, polisi menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai pasal 359 KUHP.
Di mana kedua kru bus tersebut tidak berada di area kemudi saat bus sudah dihidupkan.
Akibatnya saat bus melaju, keduanya tersebut tidak bisa menghentikan laju busnya.
Pengakuan kedua kru tersebut, pada saat kejadian, sopir bus sedang ke kamar mandi membersihkan badan.
Sedangkan kernet bus sedang berbincang dengan panitia di luar kabin.
Atas dasar hal itu lah, kedua kru bus dianggap lalai oleh penyidik.
(*)
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung