Sementara itu, sosok pria diduga oknum kades saat membuka pintu kamar hotel tampak sudah mengenakan jaket berwarna hitam dan celana puntung loreng putih hitam.
Akibat perbuatannya, MFT yang berstatus sebagai ASN PPPK di salah satu sekolah dasar di desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran ini terancam terkena pelanggaran disiplin kategori berat.
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menjelaskan, kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang guru wanita dan kades saat ini masih dalam tahap klarifikasi terhadap MFT.
Kasus ini selanjutnya akan dicermati oleh Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP), Bagian Hukum, serta Tim Penegakan Disiplin ASN.
"Saat ini masih dilakukan klarifikasi, pencermatan terkait hukuman atau sanksi yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, apakah yang nanti Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Adi menyebutkan, jika melihat kasus yang menjerat MFT, ada indikasi pelanggaran disiplin ASN kategori berat.
"Kalau melihat (kasusnya) sementara indikasinya berat. Tapi nanti dicermati dulu oleh BKDPP, Bagian Hukum, sanksinya apa, akan dibahas oleh Tim Penegakkan Disiplin ASN," jelas dia.
Begitu pula dengan Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, berinisial BS, yang saat ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
Adi mengatakan, selanjutnya akan terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang tentang Pemberhentian Kades Bumiayu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
"Sesuai dengan mekanisme Perda tersebut akan ditetapkan SK Bupati Magelang tentangg Pemberhentian Kades. Lalu akan ditunjuk PJ (Penanggung Jawab) untuk mengisi kekosongan jabatan. PJ yang ditunjuk adalah ASN, apakah dari Kabupaten atau Kecamatan," terang Adi.
Kades Mengundurkan Diri
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |