"Bahkan, dijejaring media sosial ini tidak hanya video, chat-chat yang berbau porno pun dibiarkan saja," pungkas Jaenudin.
Diketahui, belakangan media sosial dihebohkan dengan video syur mirip artis Rebbeca Klopper.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia telah membuat laporan soal tindak pidana pornografi ke Bareskrim Mabes Polri.
Adapun aduan tersebut melibatkan perempuan diduga Rebecca Klopper dan akun Twitter yang menyebarluaskan video syur 47 detik tersebut.
Pasal yang dimuat dalam aduan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |