"Diduga video yang beredar ini sangat janggal ya," jelasnya.
Ada dugaan pengaruh minuman sampai obat-obatan.
"Bisa saja indikasinya diduga pengaruh obat ataupun minuman ataupun dia dalam tekanan," ucap Junaedin.
LBH HKTI mendorong polisi untuk mengusut pembuat video.
"Yang perlu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian adalah terkait 'Siapa sih pembuat yang sebenarnya?' Sampai saat ini pun belum diketahui," tuturnya.
"Bisa jadi satu orang, bisa jadi dua orang pada akhirnya yang menjadi tersangka."
Baca Juga: Fuji dari Awal Tak Restui Fadly Faisal Pacari Rebecca Klopper, Pilih Jodohkan dengan Artis ini
"Pertama adalah pembuat, kedua adalah yang mendistribusikan, karena ini kaitannya dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan ini ancamannya bisa sampai enam tahun penjara," ungkap Junaedin.
Pihaknya juga akan melaporkan penyebar video.
"Kita akan membuat laporan, kita akan melaporkan jejaring sosial yang menyebarkan pertama kali."
"Bila RK mau melaporkan terkait si pembuat video itu sendiri yang sudah merugikan dan mempermalukan dan itu bisa saja dikuasakan ke kami."
Baca Juga: 2 Inisial Dilaporkan ke Polisi, Kasus Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper
"Sejauh ini kita sudah tau ya (akun yang pertama kali menyebarluaskan), tapi informasinya bahwa akun itu sudah tidak ada," ujarnya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |