Grid.ID - Mario Dandy terancam pasal berlapis.
Tak hanya jadi tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy juga terancam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ancaman pasal berlapis bakal diterima Mario Dandy usai adanya laporan dari AG (15) mantan pacarnya.
Kasus yang menjerat anak bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) bertambah.
Belum tuntas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy harus bersiap menyandang tersangka pencabulan anak di bawah umur yakni mantan pacarnya, AG (15).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan pihak AG dan telah menemukan unsur pidana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Hengki menjelaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan AG.
Hasilnya, kasus dugaan pencabulan ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki.
Mario Dandy Satriyo (20) bersama Shane Lukas (19) dan AG (15) merupakan pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga dirawat hampir dua bulan di rumah sakit.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |