Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Setelah kasus penganiayaan tersebut diproses pihak kepolisian, hubungan asmara Mario Dandy dan AG berakhir.
AG telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tak terima atas vonis tersebut, AG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun gagal.
Hakim PT DKI Jakarta menolak banding dari AG dan sehingga mantan pacar Mario Dandy itu tetap dihukum 3,5 tahun di LPKA.
Tak puas, AG terkini tengah mengajukan kasasi atas putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA).
Bersetubuh Berkali-kali
Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak perempuan berinsial AG (15).
Dalam putusan terdakwa AG, terungkap penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dkk dipicu adanya informasi bahwa pacarnya, AG, telah dipaksa melakukan persetubuhan oleh David Ozora.
Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya sekaligus teman dekat AG, Anastasia Pretya Amanda (19).
Baca Juga: Penampakan Mobil Rubicon Mario Dandy yang Sudah Parkir di Halaman Kantor Kejari Jaksel
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |