Sanksi tegas meliputi teguran, pemindahan ke divisi atau departemen lain, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja. Track record pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja juga akan tercatat.
Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Elly Rosita Silaban, yang turut hadir dalam kesempatan itu pun menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Kempmenaker tersebut.
“Situasi kerja yang kondusif dan hubungan industrial yang baik bisa diciptakan dari adanya situasi yang nyaman dan aman di lingkungan kerja,” katanya.
Deklarasi tripartit cegah kekerasan seksual
Deklarasi tripartit untuk menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas kekerasan seksual dipimpin oleh Ketua Umum Apindo Hariadi B Sukamdani.
Adapun deklarasi terdiri atas lima poin:
“Menurut data International Labour Organization (ILO) dari Never Okay Project, terdapat 78,1 persen pekerja yang pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Sekitar 58 persen pelakunya adalah atasannya. Ini menjadi pengingat juga bagi kami untuk dapat melakukan pengawasan dan penertiban lebih luas terhadap setiap organisasi,” kata Hariadi.
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Sheila Respati |
Editor | : | Sheila Respati |