Pasalnya, diketahui bahwa mulanya ayah korban warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) meninggal dunia usia ditusuk pelaku pemerkosaan terhadap putrinya berusaha untuk menyelamatkan putrinya yang diperkosa pelaku.
Pelaku yang bernama Jumairi (33), mulanya membawa kabur putri korban MM (22) di sebuah hotel di Banjarmasin.
Di hotel tersebut, pelaku memperkosa korban sebanyak 2 kali.
Dan saat pelaku lengah, MM kemudian menghubungi keluargany untuk meminta pertolongan.
Korban pun kemudian bisa berhasil diselamatkan dan pelaku ditangkap keluarga untuk dibawa ke kantor polisi
Namun nahas, saat tiba di kantor polisi, ikatan pelaku lepas dan mulai menyerang ayah korban, Atbain dengan belati.
"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati.
Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” terang AKP Abdul Malik Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, di tempat kejadian," imbuhnya.
Parahnya, polisi yang ikut melerai juga ikut terkena terluka.
"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," papar Malik.
Pelaku sendiri kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.
Jumairi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri