Bahkan, pihak kantor kepala desa telah memediasi keduanya.
Hasil dari mediasi itu, Masriah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya itu lagi.
Karena terbukti bersalah, Masriah akan dikenalkan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012.
"Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," pungkas Andri.
Masriah kini mendapatkan ganjarannya, warga tampak senang.
Bahkan, warga sampai menggelar tasyakuran.
Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).
Acara syukuran itu telah digelar oleh warga desa Jogosatru RT 1/RW 1 Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu, (3/6/2023).
Kabar itu pun turut disambut bahagia oleh sejumlah netizen yang sempat dibuat geram.
Rikarzy Demikianlah, manusia jahat pergi bukan ditangisi tapi disyukuri
Viranda Kalau satu kampung gini berarti emang problematik ibunya
Dato Ruginya menjadi orang jahat, banyak orang bersyukur saat ia menghilang
Cilbeee bahagianya mereka, kampungnya jadi wangi tanpa Masriah.
(*)
Profil Elza Syarief, Pengacara Shella Saukia yang Ditunjuk untuk Lawan Doktif, Ternyata Musuh Bebuyutan Nikita Mirzani
Source | : | Instagram,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |