"Ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Sementara LM, di hadapan awak media mengaku khilaf, dan menyesali perbuatan tak senonoh itu. Menurutnya, dengan diiming iming sejumlah uang, korban mau untuk diciumi pipinya saat itu.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kakek di Magetan Ditangkap Polisi Usai Meremas Payudara Anak SD
(*)
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |