1. Buka laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Dalam kotak yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Passport untuk pemilih luar negeri
3. Klik pencarian.
4. Bila nama sudah terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024, nantinya nama akan keluar.
5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Apabila belum terdaftar atau menemukan NIK terdaftar 2 kali atau lebih, kamu bisa mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.
Syarat pemilih Pemilu 2024
Perlu diketahi bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Penting, Ini Alasan Pemilih Muda Harus Kritis Jelang Pemilu 2024
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Berikut syaratnya:
WNI Sudah berumur 17 tahun atau lebih
Sudah kawin atau sudah pernah kawin
Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Semoga tips di atas membantu, ya!
(*)
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id,chat gpt |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |