"Kami merasa sidang yang berlangsung ini sudah baik dan Yang Mulia bisa memimpinnya secara bergantian. Kami berharap persidangan ini pun dilakukan bersama-sama demi menghemat waktu."
"Mengingat ada pekerjaan berat dari JPU, supaya korban juga cepat mendapat keadilan," papar kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Senada dengan pernyataan di atas, JPU juga sepakat bahwa persidangan tidak perlu digelar terpisah.
"Pada prinsipnya kami mengingat asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Jadi kami meminta persidangan bersama. Karena ini bukan perkara yg berbeda, hanya berkasnya saja yang berbeda," tutur JPU.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menolak permohonan kuasa hukum Shane.
Dengan begitu, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tetap akan digelar secara bersama-sama.
"Para saksi yang dihadirkan esensinya sama. Kalau itu dakwaan yang dipermasalahkan dakwaan hukum, saudara perjuangkan di pembelaan saudara. Jadi sidang tetap kita lakukan bersama," putus hakim.
(*)
Mandikan Jenazah Johnny Wong, Baim Wong Sebut Kondisi Jasad sang Ayah: Pas Buka Papa Lagi...
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |