Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum Shane Lukas mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memisahkan agenda sidang kliennya dengan terdakwa Mario Dandy.
Permohonan ini diajukan sebelum sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023).
"Kami dari tim penasihat hukum Shane Lukas mengajukan permohonan tertulis yang isinya tentang permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo secara formal," kata Happy SP Sihombing selaku kuasa hukum Shane Lukas.
Happy kemudian membacakan surat yang telah disiapkan di hadapan majelis hakim.
Surat tersebut memuat beberapa alasan mengapa kuasa hukum meminta agenda sidang Shane dan Mario dipisahkan.
Salah satunya adalah karena nomor perkara yang berbeda antara Shane dan Mario.
Happy juga sempat menyinggung perkara AG yang sudah digelar secara terpisah sebelumnya.
"Nomor perkara Shane Lukas adalah berbeda dengan nomor perkaranya dan komposisinya dengan terdakwa Mario. Demikian juga dengan anak AG yang telah disidang dan diputus dengan perkara terpisah," ujar Happy.
Usai surat dibacakan, majelis hakim kemudian meminta pendapat kuasa hukum Mario dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya kemudian menyampaikan bahwa persidangan terpisah tidak diperlukan.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Mario Dandy Kenakan Kemeja Batik Berwarna Cerah
"Kami merasa sidang yang berlangsung ini sudah baik dan Yang Mulia bisa memimpinnya secara bergantian. Kami berharap persidangan ini pun dilakukan bersama-sama demi menghemat waktu."
"Mengingat ada pekerjaan berat dari JPU, supaya korban juga cepat mendapat keadilan," papar kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Senada dengan pernyataan di atas, JPU juga sepakat bahwa persidangan tidak perlu digelar terpisah.
"Pada prinsipnya kami mengingat asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Jadi kami meminta persidangan bersama. Karena ini bukan perkara yg berbeda, hanya berkasnya saja yang berbeda," tutur JPU.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menolak permohonan kuasa hukum Shane.
Dengan begitu, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tetap akan digelar secara bersama-sama.
"Para saksi yang dihadirkan esensinya sama. Kalau itu dakwaan yang dipermasalahkan dakwaan hukum, saudara perjuangkan di pembelaan saudara. Jadi sidang tetap kita lakukan bersama," putus hakim.
(*)
Cantiknya Menantu Hotman Paris, Winona Delany Tandra, Diam-diam Miliki Profesi Mentereng Ini!
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |