"Kalau untuk korban yang sekarang ini, tidak ada pengembalian. Sepeser pun," tandasnya.
Sebagai informasi, Olivia Nathania atau Oi kini tengah menjalani hukuman pidana 3 tahun penjara karena kasus CPNS bodong.
Tak puas dengan hukum pidana, para korban CPNS bodong ini akhirnya menggugat Oi secara perdata pada 22 Agustus 2022.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |