Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum para korban CPNS bodong yang dilakukan oleh Olivia Nathania alias Oi mengaku sempat berkomunikasi dengan Nia Daniaty.
Dalam komunikasi tersebut, Nia Daniaty selaku ibunda dari Oi, telah menawarkan untuk ganti rugi uang korban.
Penawaran ini terpaksa ditolak oleh kuasa hukum karena nominalnya yang terlalu sedikit dibandingkan total kerugian 179 korban.
"Sudah (komunikasi). Dari ibu Nia pun angka yang ditawarkan ke kita jauh sekali. Istilahnya nggak menutup, sebagian aja pun nggak. Jadi mau nggak mau kita tolak," jelas Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum para korban ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Dari total kerugian lebih dari Rp 8 Milyar, Nia Daniaty hanya bisa membayar sekitar Rp 400 juta.
"Nggak sampai 10 persen (dari total kerugian). Jadi kalau totalnya Rp 8 Milyar, dia cuma kasih angka Rp 400 juta," tambah kuasa hukum korban lainnya, Odi Hudianto.
Desi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Oi sudah mengembalikan sebagian dana kepada para korban.
Faktanya, dana tersebut merupakan milik korban-korban yang memang telah menyatakan mundur dari CPNS, bahkan sebelum kasus ini mencuat.
"Perlu ditegaskan bahwa pengembalian dana yang selalu disebutkan oleh pihak Oi itu adalah pengembalian dana pada saat orang orang tersebut mundur, sebelum adanya kasus ini," jelas Desi.
Desi menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Oi belum mengembalikan sepeserpun uang 179 korban.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Putrinya yang Tengah Dipenjara, Nia Daniaty Ingin Nikmati Hidup Tanpa Stres
"Kalau untuk korban yang sekarang ini, tidak ada pengembalian. Sepeser pun," tandasnya.
Sebagai informasi, Olivia Nathania atau Oi kini tengah menjalani hukuman pidana 3 tahun penjara karena kasus CPNS bodong.
Tak puas dengan hukum pidana, para korban CPNS bodong ini akhirnya menggugat Oi secara perdata pada 22 Agustus 2022.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |