Pelaku DK tega menyetubuhi anak kandung tersebut, karena tersangka mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi melampiaskan ketidak sukaannya karena anaknya sudah berpacaran tersebut dengan menyetubuhi korban secara paksa.
Akibat perbuatan pelaku yang seharus melindungi anak kandungnya tersebut, malah membuat korban hamil.
“Bahkan sudah melahirkan. Kini anak korban diasuh oleh kakek/nenek korban,” jelasnya.
Atas perbuatan teganya itu, kini DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan salah satu dari 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, ASTAGHFIRULLAH Putrinya Punya Pacar, Ayah Tak Rela dan Malah Menghamilinya, Kini Sudah Melahirkan
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |