Wanita berusia 38 tahun ini akhirnya melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak.
"Pasal kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan berlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput.
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," tambahnya.
Langkah ini diambil Puput bukan untuk menerima pengakuan, melainkan untuk menjaga psikis dan masa depan Aisyah.
“Di sini saya bukan memaksakan upaya untuk sebuah pengakuan. Bukan itu yang saya inginkan."
"Karena tidak penting buat saya sebetulnya pengakuan itu. Hanya saja yang lebih memprioritaskan psikis dan mental anak saya ke depannya,” pungkasnya.
Selain itu, pihak Puput juga akan melaporkan Doddy Sudrajat atas kasus lainnya, yaitu pencemaran nama baik.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |