Grid.ID - Foya-foya pakai dana desa, mantan Kades di Banten ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Mantan Kades di Banten yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini disebut tilep dana desa nyaris Rp 1 miliar.
Mengejutkannya, mantan Kades di Banten ini memakai uangnya buat poligami dan pergi ke hiburan malam.
Sosok Alkani mantan kepala desa (kades) di Lontar, Kabupaten Serang, Banten diduga korupsi dana desa Rp988 juta.
Polda Banten menetapkan Aklani, kepala desa Lontar 2015-2021, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, tersangka korupsi dana desa.
Aklani menggunakan uang hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.
Dijelaskan kuasa hukum Alkani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.
"Saat itu masih belum mengakui uangnya dipakai apa saja," kata Erlan. dilansir TribunBanten.com, Senin (19/6/2023).
Namun lanjut Erlan, Alkani mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uangnya itu dipakai hiburan. Punya istri empat anak 20," ujarnya.
Menurutnya, jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.
Source | : | Tribunstyle |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |