Sementara itu KPU sebelumnya merancang agar tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 dialokasikan untuk paling banyak 300 orang pemilih.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan sejumlah Rancangan Peraturan KPU (PKPU), termasuk PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Ketentuan soal jumlah pemilih di TPS tercantum pada Pasal 15 PKPU tersebut.
"Itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikkan di Pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Aturan jumlah maksimum pemilih di TPS yang dirancang KPU ini menjadi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Sebab menurut Rahmat hal itu tak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Istilah-Istilah Penting Seputar Pemilu 2024, Wajib Diketahui Pemilih Muda!
Dalam undang-undang itu, jumlah pemilih per TPS maksimum 500 orang.
Terkait pendapat tersebut, Hasyim tak menampiknya.
Namun, ia menyebutkan bahwa angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |