Grid.ID – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah akan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 28-30 Juni 2023.
Adapun keputusan tersebut diumumkan pada Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan cuti itu juga tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (15/6/2023).
"Saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," ungkap Effendy dalam siaran pers yang diterima Grid.ID, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Kemnaker Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Pengujian K3 untuk Masyarakat Industri
Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama Idul Adha, Effendy pun mengimbau masyarakat agar dapat mengantisipasi libur panjang. Pasalnya, momen cuti bersama tersebut diikuti dengan hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu.
Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momen liburan tersebut dengan bijak. Di samping itu, dia juga berharap momen liburan itu dapat menumbuhkan perekonomian, terutama sektor pariwisata lokal.
“Seperti arahan dari bapak Presiden Jokowi bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda dan momentum transisi dari pandemi menuju endemi,” kata Effendy.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membahas tentang Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Baca Juga: Gelar Raker 2023, Itjen Kemenaker Tegaskan untuk Tingkatkan Integritas
Menaker mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Selain itu, cuti bersama juga diatur sesuai perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |