Ia lebih lanjut mengatakan, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, jumlah hak cuti tahunannya akan berkurang.
Sebaliknya, jika pekerja atau buruh tersebut tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan upah yang dibayarkan tetap sama seperti hari kerja biasa.
"Jadi yang berubah adalah (peraturan) cuti tahunannya. Kalau jumlah libur nasionalnya tetap satu (hari)," kata Menaker Ida.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |