Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Syukron Nur Arifin mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika NA dan ibunya, SR mengantarkan tantenya yang berinisial I ke kediaman S pada 1 Juni 2023.
Adapun lokasi kediaman S berada di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat itu, I tengah menjalani ritual mandi kembang yang dilakukan oleh Mamang Ompong.
“Saat si adik iparnya pelapor ini (SR) dimandiin kembang, pelapor ini kan bawa anaknya (NA). Ketika di situ si dukun bilang bahwa anaknya itu kena guna-guna. Ini perlu dimandiin kembang juga,” ucap Syukron dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Tanpa SR sadari, ia menyetujui perintah Mamang Ompong untuk memandikan anaknya di kamar mandi S.
Pada saat itulah, sang dukun melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi NA tanpa sepengetahuan SR.
“Emaknya disuruh keluar, dia (NA) disuruh buka baju, di situ lah praktik persetubuhan, praktik pencabulan dilakukan oleh si dukun terhadap anak,” tutur dia.
Atas kejadian itu, SR sudah melaporkan dukun bejat itu ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (7/6/2023).
Alami luka robek di kemaluan
NA mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya setelah disetubuhi oleh S.
Syukron mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil visum yang disampaikan oleh dokter forensik.