Grid.ID - Kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan atas terdakwa David Ozora (17) kini masih bergulir di persidangan.
Agenda persidangan pemeriksaan saksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baru-baru ini, rekaman CCTV penganiayaan David Ozora atas Mario Dandy pun viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV terlihat David Ozora dipaksa push up dan sikap tobat oleh Mario Dandy.
Hal itu dilakukan oleh Mario sebelum menganiaya David hingga koma.
Saat itu, Mario meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun karena tidak kuat, David hanya push up sebanyak 20 kali dan kemudian dipaksa melakukan sikap tobat.
"Tersangka MDS menyuruh D (korban) push up 50 kali," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (25/2/2023) dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com.
"Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka," imbuhnya.
Mario lantas menyuruh Shane mencontohkan sikap tobat.
"MDS minta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) mencontohkan sikap tobat kemudian korban tidak bisa," ungkap Ade Ary.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya