Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia bersama tim Buser77 Satreskrim Polresta.
Pasca penangkapan tersebut, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Orang tua korban melaporkan ke kami, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, tersangka DD disebutkan mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap kedua korban kakak beradik yang masih kerabatnya tersebut.
Menurut AKP Fitrayadi, tersangka DD, mengatakan, berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri setelah menenggak minuman keras (miras).
"Korban dipaksa miras oleh tersangka sehingga kedua korban juga dalam keadaan mabuk saat perbuatan itu dilakukan," kata AKP Fitrayadi.
Berdasarkan pengakuannya, DD juga mengetahui bahwa kedua korban rudapaksa adalah saudara kandung.
"Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya, kemudian menyusul adiknya," jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru penyelidikan kasus rudapaksa ini, AKP Fitrayadi, menyebut, kedua korban sempat meminta kepada tersangka mencarikan makanan.
"Saat tiba di hotel, korban pengin makan. Lalu tersangka keluar membeli makan," ujarnya dalam rilis kasus asusila kakak beradik anak SMA tersebut di Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
Viral, Gadis Keturunan Indonesia yang Juga Anak dari Artis Lawas Ini Dinikahi Pangeran dari Kerajaan Malaysia, Siapa?
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |