Kata Dodi, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadaikan Mobil untuk Beli Sabu, Anak Dipenjarakan Orangtua".
(*)
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |