Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pemilu 2024 tinggal 6 bulan lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengatur teknis pendaftaran Bacapres (Bakal Calon Presiden) dan Bacawapres (Bakal Wakil Calon Presiden) untuk Pemilu 2024.
Beberapa aturan teknis yang dibuat adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani hingga visi, misi, dan program dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Undang-undang (UU).
Merespon hal tersebut, KPU pada Selasa (27/6/2023) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Syarat Kesehatan Rohani dan Jasmani serta Kesesuaian Visi, Misi dan Program dengan RPJMN pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I, Gedung KPU.
Anggota KPU Idham Holik yang membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya kegiatan FGD ini guna membahas persoalan-persoalan krusial terkait proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden nanti.
Menurut dia dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka, seiring dengan perkembangan pemilu.
Oleh karena itu KPU pun harus dinamis untuk kemudian mengaturnya dalam aturan teknis.
"Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU pemilu," ujar Idham.
Menurut Idham, partai politik atau gabungan partai politik pun perlu nantinya memahami bahwa syarat kesehatan dan visi misi ini sangat menentukan, sebab apabila tidak terpenuhi syarat maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Bacalon tersebut tidak bisa ditetapkan karena terkategori TMS," tambah Idham.
Senada, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling menambahkan KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sebab ada keterkaitan dengan lembaga lain.
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |