Keterkaitan berupa regulasi di kementerian/lembaga lain inilah yang butuh dipahami KPU agar nantinya peraturan teknis pelaksanaannya berupa PKPU ataupun petunjuk teknis tidak menyimpang.
Baca Juga: KPU Desak Anak Muda Pelajari Visi Misi Bakal Capres dan Caleg Sebelum Pemilu 2024 Digelar
"Dari aturan inilah yang perlu kami sinkronkan dengan bapak/ibu kementerian terkait."
"Pada kesempatan ini kami membutuhkan masukan informasi dari Bappenas terkait regulasi yang kami susun terkait pencalonan presiden dan wakil presiden nanti yang kami akan mulai tahapannya di Oktober," ungkap Melgia.
Hadir narasumber yang memberikan informasi, pengetahuan dan atau pencerahan pada FGD ini, Analis Pemberdayaan Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Wanda Ferdiana, Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Kesehatan Sakri Sabatmaja, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Rita Erawati, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Melansir Kompas.com, Rabu (28/6/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |