Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pemilu 2024 tinggal 6 bulan lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengatur teknis pendaftaran Bacapres (Bakal Calon Presiden) dan Bacawapres (Bakal Wakil Calon Presiden) untuk Pemilu 2024.
Beberapa aturan teknis yang dibuat adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani hingga visi, misi, dan program dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Undang-undang (UU).
Merespon hal tersebut, KPU pada Selasa (27/6/2023) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Syarat Kesehatan Rohani dan Jasmani serta Kesesuaian Visi, Misi dan Program dengan RPJMN pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I, Gedung KPU.
Anggota KPU Idham Holik yang membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya kegiatan FGD ini guna membahas persoalan-persoalan krusial terkait proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden nanti.
Menurut dia dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka, seiring dengan perkembangan pemilu.
Oleh karena itu KPU pun harus dinamis untuk kemudian mengaturnya dalam aturan teknis.
"Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU pemilu," ujar Idham.
Menurut Idham, partai politik atau gabungan partai politik pun perlu nantinya memahami bahwa syarat kesehatan dan visi misi ini sangat menentukan, sebab apabila tidak terpenuhi syarat maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Bacalon tersebut tidak bisa ditetapkan karena terkategori TMS," tambah Idham.
Senada, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling menambahkan KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sebab ada keterkaitan dengan lembaga lain.
Keterkaitan berupa regulasi di kementerian/lembaga lain inilah yang butuh dipahami KPU agar nantinya peraturan teknis pelaksanaannya berupa PKPU ataupun petunjuk teknis tidak menyimpang.
Baca Juga: KPU Desak Anak Muda Pelajari Visi Misi Bakal Capres dan Caleg Sebelum Pemilu 2024 Digelar
"Dari aturan inilah yang perlu kami sinkronkan dengan bapak/ibu kementerian terkait."
"Pada kesempatan ini kami membutuhkan masukan informasi dari Bappenas terkait regulasi yang kami susun terkait pencalonan presiden dan wakil presiden nanti yang kami akan mulai tahapannya di Oktober," ungkap Melgia.
Hadir narasumber yang memberikan informasi, pengetahuan dan atau pencerahan pada FGD ini, Analis Pemberdayaan Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Wanda Ferdiana, Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Kesehatan Sakri Sabatmaja, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Rita Erawati, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Melansir Kompas.com, Rabu (28/6/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
(*)
Beda Dulu dan Sekarang, Denada Tetap Punya Alasan Khusus Tutupi Wajah Anaknya dengan Stiker
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |