“Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakkan yang dikenal dengan istilah diskresi,” kata Hengki menjelaskan.
“Salah satunya azas keperluan dan asas tujuan. Ini sangat perlu dilakukan, kalau diskresi tak dilakukan, tujuan tidak tercapai, yang bersangkutan mungkin tidak tertangkap.”
Melihat kondisi demikian, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan beberapa hal yang biasanya dikakukan oleh polwan terhadap pelaku kriminal perempuan.
Dibantu oleh petugas keamanan gedung, dan disaksikan oleh pihak keluarga, si kembar Rihana Rihani akhirnya berhasil digiring oleh petugas ke Polda Metro Jaya.
“Makanya, dengan tidak melanggar hukum yang lain dalam melakukan penangkapan, kami di-backup security, kemudian didampingi keluarga tersangka ini tak melakukan penggeledahan badan, kita masukan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah, makanya tidak kami borgol pada saat dibawa kemari,” kata Hengki.
Dalam beberapa foto dan video yang beredar di kalangan awak media dan media sosial, Rihana dan Rihani memang tak terlihat diborgol ketika keluar dari mobil petugas.
Mereka berdua melenggang keluar mobil sambil sesekali membenahi letak kerudung.
Polisi menyebutkan jika hal itu bukan keistimewaan yang diberikan petugas kepada si kembar Rihana Rihani.
“Bukan suatu keistimewaan (tidak diborgol), bukan.”
“Nanti justru kita borgol, terjadinya malah ‘wah ini polisi laki-laki kok memborgol tersangka perempuan’, salah lagi kita,” kata Hengki. (*)
Source | : | Facebook Grid.ID |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |