Disisi lain, Sebagai kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mensomasi pemegang saham perusahaan tersebut.
Baca Juga: TERBONGKAR! Nikita Willy dan Indra Priawan Sempat Berantem Selama Nikah Gegara Hal Sepele Ini
"Jadi pas kita somasi kemarin, notaris pihak Indra Priawan telah dibereskan haknya, ternyata ibu ini belum diberikan apapun, makanya dia kaget,” sebut Kamarddin Simanjuntak, Senin, (10/7/2023)
Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak kliennya memang sempat mengundurkan diri sebagai wakil direktur.
"Tapi saham, masak hilang begitu saja sahamnya," ujar Kamaruddin
Pihak Mintarsih menduga jika namanya sudah dihilangkan secara diam-diam.
Ia menduga namanya sudah dihilangkan saat membuat akta baru oleh ayah Indra Priawan dan beberapa orang lainnya.
Jika tak ada jawaban dari pihak Indra Priawan maka Mintarsih mengaku akan menempuh jalur hukum.
“Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” kata Kamaruddin.
“Kalau ada pelanggaran jalur perdata kita tempuh jalur perdata, kalau ada pelanggaran jalur pidana tentu kita ambil tindakan pidana,” jelasnya.
Persoalan bermula usai Mintarsih selaku salah satu pendiri dan pemegang saham Blue Bird melayangkan somasi untuk mendiang ayah Indra, alharhum Chandra Suharto Djokoestono dan Purnomo Prawiro.
Perusahaan Bluebird sendiri didirikan oleh nenek Indra Priawan, Fatimah Djokosoetono.
Mintarsih merupakan generasi kedua, sedangkan Indra merupakan generasi ketiga pemilik Blue Bird.
Menurut laporan yang beredar, Indra juga telah memiliki saham Blue Bird sebanyak 8,5 persen atau 145.744.700 pada 31 Januari 2022 lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul, Indra Priawan Terancam Disomasi Tante, Ngaku Gaji Bluebird Rp 40 M Belum Dibayar
(*)
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |