Hasil dari penyelidikan, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran selama ini ditinggal istrinya mudik.
Selama ditinggal istri pulang ke kampung, pelaku yang hidup sendirian merasa kesepian.
Pelaku berdalih tidak bisa melampiaskan syahwatnya karena sang istri mudik.
"Motifnya memang yang bersangkutan ini jauh dari istrinya. Motifnya kesepian," tuturnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Menurut polisi, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Selain itu kepolisian juga berhasil mendapatkan bukti kuat yakni hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatan bejat pelaku, bapak penjaga kos tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Naudzubillah! Syahwat Tak Tersalurkan Karena Istri Mudik, Pak Kos di Jakbar Nekat Cabuli Bocah
(*)
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |