Sekitar dua tahun lalu, korban diajak tersangka berbisnis travel antar jemput.
Korban yang berstatus ASN menyetujui untuk bekerja sama dan meminjam dana ke bank sebesar Rp 50 juta.
Bisnis ini dikelola sepenuhnya oleh tersangka lantaran korban sibuk mengajar.
Setelah bisnis tersebut berjalan, korban melihat kinerja tersangka buruk dan menemukan berbagai masalah.
Mulai dari pembagian keuntungan yang tidak terbuka hingga adanya mobil rental yang dijual.
Korban kemudian memecat korban dan hal inilah yang membuat korban menjadi dendam.
AKP Arief Bastomy mengatakan tersangka sering berpindah-pindah tempat selama menjadi buron.
"Selama buron pelaku ini sering berpindah tempat. Dan kemudian AH ini kami tangkap," ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam proses penangkapan, Tim Sanggabuana melakukan pengawasan di rumah tersangka sebelum menciduknya.
Atas perbutannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul, Mata Guru Sejarah di Karawang Ini Buta Gegara Disiram Air Keras, Terungkap Motif Pelaku
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |