Grid.ID - Nasib pilu harus dialami guru sejarah di SMKN 2 Karawang, Jawa Barat.
Eli Chuherli (56), kini harus mengalami kebutaan usai menjadi korban penyiraman air keras.
Pelaku sendiri diketahui bernama Ade Hermawan alias Seblud (32).
Diketahui setelah disiram air keras, Eli Chuherli menjalani operasi namun kornea matanya dinyatakan rusak.
Meski tidak dapat melihat, Eli Chuherli mengaku masih ingin mengajar dan bertemu dengan anak didiknya.
Ia mulai mengajar dari tahun 1989 dan awalnya hanya sebagai guru honorer di SMP Bhinneka.
Kemudian pada tahun 2006 Eli Chuherli diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan mulai mengajar di SMKN 2 Karawang.
Pria 56 tahun ini tinggal di Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Telukjambe Timur, Karawang.
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi sempat menemui Eli Chuherli dan akan membantu biaya perawatan matanya.
Dedi Mulyadi akan memberikan bantuan berupa pengobatan mandiri ke RS Mata Cicendo.
“Bapak ke RS Cicendo nanti daftar umum saja dulu, saya nanti bantu. Ini harus langsung ditangani oleh dokter."
"Nanti saya siapkan segala biaya bapak berobat ke Cicendo. Pokoknya bapak sehat terus, terus semangat Pak Guru,” ungkap Dedi Mulyadi, Sabtu (8/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Motif Penyiraman Air Keras
Tersangka yang bernama Ade Hermawan alias Seblud telah menjadi buron selama sebulan lebih dan ditangkap di Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menghadirkan tersangka pada konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).
Kasus penyiraman air keras telah direncanakan tersangka sehari sebelum kejadian atau pada Senin, 22 Mei 2023.
Di hari tersebut tersangka membeli bahan kimia di wilayah Johar, Karawang.
Keesokan harinya, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Tersangka telah menyiapkan bahan kimia ketika bertamu ke rumah korban.
"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban."
"Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Hubungan antara tersangka dan korban yakni mantan rekan bisnis.
Sekitar dua tahun lalu, korban diajak tersangka berbisnis travel antar jemput.
Korban yang berstatus ASN menyetujui untuk bekerja sama dan meminjam dana ke bank sebesar Rp 50 juta.
Bisnis ini dikelola sepenuhnya oleh tersangka lantaran korban sibuk mengajar.
Setelah bisnis tersebut berjalan, korban melihat kinerja tersangka buruk dan menemukan berbagai masalah.
Mulai dari pembagian keuntungan yang tidak terbuka hingga adanya mobil rental yang dijual.
Korban kemudian memecat korban dan hal inilah yang membuat korban menjadi dendam.
AKP Arief Bastomy mengatakan tersangka sering berpindah-pindah tempat selama menjadi buron.
"Selama buron pelaku ini sering berpindah tempat. Dan kemudian AH ini kami tangkap," ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam proses penangkapan, Tim Sanggabuana melakukan pengawasan di rumah tersangka sebelum menciduknya.
Atas perbutannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul, Mata Guru Sejarah di Karawang Ini Buta Gegara Disiram Air Keras, Terungkap Motif Pelaku
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |