"Itu kan sebelumnya disomasi kan, disomasi oleh kuasa hukumnya Tenten," terang Susanti.
"Jadi kita tanggapi saat itu dan Inara sudah mengakui bahwa dia khilaf dan sudah mengucapkan permohonan maaf di publik," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan Tenri Anisa terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |