"Virgoun juga nggak mau mungkin jangan sampai kariernya juga terhambat dengan bolak balik dipanggil," imbuhnya.
Supaya bisa tercapai restorative justice, baik Inara Rusli, Virgoun, dan Tenri Anisa pun harus bertemu secara langsung untuk mediasi.
Sayangnya, pihak Inara Rusli sendiri mengaku belum menjalin komunikasi terkait hal tersebut.
"Komunikasi sementara ini memang belum ada ya dari saya, mudah mudahan dengan adanya ruang restorative justice tersebut bisa mereka ketemu tiga-tiganya," ujar Aulia Taswin.
"Untuk melakukan mediasi atau perdamaian, kedua belah pihak harus bertemu," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan Tenri Anisa tercatat dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, laporan polisi dari Inara Rusli teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Annisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |