“Pemeriksaan awal menemukan bahwa pria berusia 60 tahun itu memiliki catatan kriminal sebelumnya,” lanjutnya.
Dia menambahkan, tersangka akan dibawa ke Pengadilan Sidang Kuala Kubu Bharu pada Kamis (29 Juli) dan akan diperiksa berdasarkan Pasal 377 dan Pasal 289 KUHP.
Tak hanya dari kepolisian, Departemen Kedokteran Hewan Kuala Kubu Bharu juga turun tangan dalam kasus ini.
“Tim dari Unit Forensik Polisi Selangor dan Departemen Kedokteran Hewan Kuala Kubu Bharu juga turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Arsad Kamaruddin, dilansir Berita Harian .
“Kambing mati itu dikirim ke laboratorium Departemen Veteriner untuk analisis dan otopsi,” katanya.
Penyimpangan Seksual dengan Hewan
Dalam ilmu psikologi, berhubungan intim dengan binatang masuk dalam kategori kelainan seksual yang disebut zoophilia.
Pengidapnya digambarkan punya perasaan atau perilaku seks yang menggebu-gebu terhadap hewan.
Perasaan seksual ini biasanya berfokus pada hewan piaraan seperti anjing, atau hewan ternak seperti domba atau kambing.
Pada abad ke-20, zoophilia diidentifikasi oleh American Psychiatric Association (APA) sebagai bentuk paraphilia, atau bentuk disfungsi seksual dan psikologis sesat.
Bentuk lain dari zoophilia adalah bestiality.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Intisari Online,Tribun Ambon |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |