"Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzetnya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan," jelas Djamaludin.
Untuk itu, Mario Teguh meminta sejumlah uang kepada Sunyoto setiap bulannya.
Namun sayangnya, perjanjian tersebut tidak berjalan seperti yang seharusnya.
Bahkan, Djamaludin menyebutkan bahwa Mario Teguh kerap meminta uang di luar kontrak kerja sama.
"Dugaan penipuannya itu ada di situ. Karena setelah udah terima duit, tiap bulan juga udah ditransfer apa yang diminta, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu diminta duit untuk ke luar negeri lah, ke mana, ke mana," terang Djamaludin.
Sebelumnya, Sunyoto telah mencoba untuk berkomunikasi dengan Mario Teguh, tapi sang motivator tak menunjukkan itikad baik.
Pihaknya juga telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Mario Teguh, namun tak juga ditanggapi.
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," beber Djamaludin.
"Klien kami juga sudah gerah juga sudah bolak-balik meminta dengan baik agar yang bersangkutan menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi karena yang bersangkutan, ya kita tidak tahulah apa pertimbangannya, sehingga terpaksa kita membuat LP," pungkasnya.
Rencananya, Sunyoto akan diperiksa terkait laporannya ini di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/7/2022) mendatang.
Laporan polisi ini tercatat dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Maryono Teguh dan Linna Susanto.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |